Curi Uang Pelanggan, Karyawan Pencucian Mobil Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Tulungagung

Curi Uang Pelanggan, Karyawan Pencucian Mobil Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Tulungagung 



TULUNGAGUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus Pencurian dan menangkap seorang pemuda inisisl LEP (19) asal Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, SIK melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH saat dikonfirmasi wartawan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan DJ (37) warga Sidoarjo pada Rabu (02/03/2022) kemarin sekira pukul 20.00 WIB.
Yang mana saat itu korban sedang mencucikan mobilnya di Warkop Cucian masuk wilayah Kelurahan Kepatihan.

Korban mengaku uang sebanyak Rp 3.600.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) yang disimpan dalam mobilnya raib.

"Mengalami hal itu korban akhirnya melaporkan ke Polres Tulungagung," ujar Nenny Sasongko, Senin (07/03/2022).

Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelakunya yang tak lain adalah salah satu karyawan di tempat cucian mobil tersebut.

"Pelaku ditangkap anggota Unit Resmob Polres Tulungagung di tempat kerjanya pada Kamis (03/03/2022) dan langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut," terang Iptu Nenny.

Dari pengakuannya, pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian tersebut dengan cara ketika ada pelanggan yang mencucikan mobil, pelaku akan memeriksa dalam mobil dengan modus membersihkan kendaraan pelanggannya.

"Ketika pelaku mendapatkan sasaran berupa Uang yang ada didalam Mobil dan merasa korban lengah Pelaku kemudian menggondol uang milik korbannya tersebut," tambah Nenny.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti Uang dan Barang hasil Curian di halaman rumah pelaku yakni di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

"Barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain, 1 Buah Hp jenis Samsung Android yang diduga dibeli dari hasil uang kejahatan, 1 Buah Cas Hp Samsung dan uang tunai Rp 517.000,-(Limaratus Tujuh Belas Ribu Rupiah)," ungkap iptu Nenny.

Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana.

"Dari keterangan penyidik, pelaku juga pernah melakukan pencurian HP dengan Modus yang sama, namun diketahui oleh korbannya dan dikembalikan," sambungnya.

Dengan adanya kejadian ini, Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati - hati dan waspada untuk mengantisipasi tindak kejahatan.

"Kepada masyarakat kami himbau untuk selalu berhati - hati menaruh barang barang berharganya, pastikan keamanannya dengan mengecek sebelum meninggalkan kendaraan maupun sesudah mencuci mobil atau motornya," tutupnya.( NN95 - Polres Tulungagung )