Satreskrim Polres Tulungagung menangkap pelaku pencurian saat akan menjual hasil curiannya.

 



TULUNGAGUNG – Pelaku pencurian HP yang berniat menjual hasil curiannya berhasil ditangakap Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim, disebuah warung masuk Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Kota Tulungagung yang tidak jauh dari tempat tinggal pelaku.


Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MS.i, melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, SH, membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian sebuah HP. 


Pelaku pencurian HP ditangkap disebuah warung masuk kelurahan Kutoanyar Kecamatan Kota Tulungagung yang juga masih dekat dengan rumah tinggalnya, pada hari  Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 18.00 Wib, pada saat pelaku akan menjual hasil curiannya


Pelaku berinisial MF jenis kelamin laki laki, umur 27 Th, pekerjaan  Karyawan Swasta, alamat   Kel. Kutoanyar, Kec/Kab. Tulungagung (Penampungan Pinka)


Masih menurut Kasihumas IPTU Anshori, awalnya petugas pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 18.00 Wib, menerima laporan dari korban inisial HMAS alamat  Ds/Kec. Bandung, Kab. Tulungagung  bahwa telah kehilangan HP dirumahnya pada saat ditinggal tidur.


Setelah mendapat laporan dari Korban akhirnya petugas Reskrim Polres Tulungagung  dengan bekal keterangan dari Korban melakukan upaya penyelidkikan terhadap keberadaan pelaku maupun barangbuktinya.


Dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya pada hari Selasa tanggal  24 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib, pelaku berhasil ditangkap disebuah warung di dekat rumahnya pada saat akan menjual barang hasil curiannya.


“Pelaku berhasil ditangkap pada saat akan menjual hasil curiannya di sebuah warung di Kelurahan Kutoanyar Kec Kota Tulungagung” unkngkap Kasihumas


Modus pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian tersebut dengan berpura - pura bertamu Ketika dirasa situasi Aman/tidak ada penghuni Pelaku akan menggondol barang berharga dan kemudian langsung pergi

  

Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 1(satu) Buah Dosbook 

1(satu) Buah Hp Android Merk Poco F4 warna Night Black, 1(satu) Buah Hp Android Merk Oppo A16 warna Hitam, 1(satu) Unit Sepeda Motor Jenis Yamaha Mio

 Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal   362 KUH Pidana dan saat ini pelaku diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tulungagung Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. ( Ans71 Restu )