Polres Tulungagung mengambil langkah Restoratif Justice terhadap pelaku pencurian celana pendek

 




TULUNGAGUNG – Kasus pencurian celana pendek yang sedang dijemur di Desa Padangan Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung oleh sorang anak laki laki  menjadi keprihatinan kita semua, 5/2/2023


Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Moh Anshori, SH mengatakan, pelaku berinisial ARAP, umur 14 Tahun,  jenis kelamin laki - laki, pekerjaan pelajar, alamat  Wonodadi, Kab. Blitar 


Pelaku pencurian celana pendek yang sedang dijemur di teras rumah setelah melakukan aksi pencurian dipergoki  dan diamankan oleh warga masyarakat selanjutnya diserahkan ke Polsek Ngantru Polres Tulungagung


Menurut Kasihumas IPTU Anshori kejadian pencurian celana pendek tersebut terjadi pada hari Minggu tanngal 5 Februari  2023 sekitar pukul 00.45 Wib dimana pelaku dan kawan kawanya mengambil celana pendek yang dijemur di teras rumah yang dalam keadaan kosong ditinggal keluar oleh pemilik rumha.


Saat pelaku dan kawan kawanya mengambil celana pendek tersebut diketahui oleh warga masyarakat dan diamankan.


Korban / pemilik celana pendek An Imam Bukhori alamat Desa Kepuh gempol Kecamatan Ngantru mengetahui perihal kejadian pencurian celana pendek miliknya setelah diberitahu oleh warga 


Atas kejadian pencurian celana pendek korban mengalami kerugian sekitar Rp 50.000-,-

 

 Sementara itu Kapolsek Ngantru Polres Tulungagung Polda Jatim AKP Sumaji SH membenarkan perihal kejadian pencurian celana pendek, atas  permintaan korban dan keluarga tersangka untuk dilakukan mediasi dan korban mencabut laporanya dan tidak akan menuntut secara hukum.


Langkah Restoratif Justice ini dilakukan dengan pertimbangan permintaan dari korban, disamping itu untuk tersangka adalah masih usia anak anak dan perlu adanya pembinaan oleh orang tunya dan dimungkinkan pelaku ini salah dalam pergaulannya, mudah mudahan ini menjadikan pembelajaran bagi kita semua untuk selalu mengawasi anak anak kita (Ans71 Restu)